Dengan Mengucapkan Bismillah .. semoga blog saya bermanfaat , wassalam ..

Desentralisasi Pendidikan Agama Islam Bab 5

Senin, 02 Mei 2011

Mutu Pendidikan Agama Islam Kelas X-1


INFAK , ZAKAT , WAKAF dan HAJI

assalamualaikum wr wb ...

Merupakan tugas desentralisasi pendidikan agama islam yang menyambungkan kelas X-1 dengan sir gunawan.

Beberapa hukum islam :
*Infak

*Zakat
*Haji dan Umrah
*Wakaf

1.Infak.


Infak adalah memberikan sesuatu ataupun harta maupun sumbangan yang bertujuan utnuk kebaikan dan juga diberikan untuk kepentingan orang lain / bersama.
misalnya seseorang menyumbangkan sebagian hartanya untuk membantu sebuah pembangunan masjid di desanya , berarti orang tersebut menginfakkan harta nya untuk memajukan & mempercepat pembangunan masjid di desanya yang digunakan untuk kepentingan bersama.

2.Zakat

Zakat berarti suci dan tumbuh dengan subur.
Di dalam istilah , zakat mengandung pengertian yaitu mengeluarkan sebagian harta benda seseorang sebagai sedekah wajib sesuai dengan perintah allah swt kepada orang yang memenuhi persyaratan atau yang telah ditentukan oleh badan amil zakat
zakat merupakan salah satu rukun islam yang ke-3
zakat hukumnya  fardu 'ain bagi yang telah memenuhi persyaratannya

A.Macam-macam zakat dan ketentuannya

*Zakat Fitrah

zakat fitrah dalah zakat wajib yang dikeluarkan dan dibayarkan menjelang hari raya idulfitri dengan berbagai ketentuan dan persyaratan dalam berzakat
zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk gandum , kurma , padi atau makanan pokok daerah lain yang dikonsumsi oleh masyarakat tersebut dengan jumlah 1 sak / 2,748 liter.
waktu penyerahan zakat fitrah adalah sebelum salat idul fitri dilaksanakan.

Syarat-syarat wajib zakat yaitu :
a.Orang yang mengeluarkan zakat harus beragama islam
b.Pada waktu terbenam matahari hari terakhir bulan ramadhan orang tersebut sudah lahir ataupun masih    hidup , orang yang lahir sesudah terbenam matahari atau meninggal dunia sebelum terbena matahari di hari    terakhir bulan ramadhan tidak diwajibkan membayar zakat fitrah
c.Orang tersebut mempunyai harta yang berlebihan untuk keperluan makan pada hari raya dan siang harinya ,    baik untuk diri sendiri , keluarganya maupun hewan peliharaannya.

*Zakat Mal

zakat mal adalah zakat harta ataupun zakat yang berbentuk benda contohnya seperti :
>Emas dan Perak
>Hewan ternak
>Harta Perdagangan
>Hasil Tanaman dan buah-buahan
>Harta rikaz dan ma'adin

Adapun syarat dari zakat mal itu sendiri yaitu :
a.Pemiliknya orang islam yang merdeka
b.Merupakan milki pribadi dan menjadi hak sepenuhnya bagi pemilik
c.Sampai Nisabnya ( jumlah minimum yang dikenakan zakat )
d.Harta tersebut telah genap satu tahun

B.Yang Berhak Menerima Zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut yaitu :

>Fakir dan Miskin
  Orang-orang yang sedang dalam keadaan susah dan tidak mendapat apa yang mereka inginkan
>Amil Zakat
  Orang yang ditugaskan oleh kepala pemerintah , untuk memungut dan mengumpulkan zakat yang diberikan
>Mualaf
  Golongan orang yang diusahakan merangkul dan menarik serta mengukuhkan hati mereka untuk masuk     menjadi umat muslim sejati
>Budak Belian
  Orang yang diperjualbelikan orang-orang kaya untuk membantunya bekerja tetapi tidak mendapatkan gaji /   upah dari pekerjaannya tersebut
>Garimin
  Golongan orang-orang yang banyak memiliki utang dan ia tidak mampu membayar utang tersebut
>Fisabillilah
  Orang-orang yang menyampaikan kepada keridaan allah swt baik berupa ilmu maupun amal
>Ibnu Sabil atau Musafir
  Orang-orang yang sedang berada di perjalanan dan ia kehabisan bekal

C.Hikmah Zakat

>Membersihkan jiwa manusia dari sifat kikir , tamak , rakus dsb
>Membantu orang miskin dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang berada dalam kesusahan
>Zakat menegakkan kemaslahatan umum yang berkaitan erat dengan kesejahteraan dan kebahagiaan umat
>Zakat membatasi pembengkakan kekayaan di tangan orang-orang kaya serta mengusahakan agar kekayaan   bisa beredar di semua lapisan masyarakat

Muzaki     : Orang  / badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban melakukan zakat
Mustahik    : Orang yang berhak menerima zakat tersebut

3.Haji dan Umrah

*Haji

Secara harfiah haji berarti menyengaja atau menuju.
maksudnya sengaja mengunjungi kakbah dengan tujuan untuk melakukan ibadah kepada allah swt
Haji dilaksanaka tanggal 10 , 11 , 12 , 13 di bulan dzulhijjah
haji merupakan rukun islam yang ke-5.

a.Syarat-syarat haji

Syarat bagi orang yang ingin melaksanakan haji yaitu harus beragama islam , balig , berakal sehat , merdeka ,
mampu dalam arti kata biaya perjalanannya ke tanah suci , kesehatannya yang memungkinkan , keamanannya dan mampu menafkahi keluarga yang ditinggalkan

b.Rukun Haji

>Ihram            >Sai antara safa dan marwah
>Wukuf di padang arafah    >Tahalul / Mencukur rambut kepala atau memotongnya sebagian
>Tawaf ifadah        >Tertib

Rukun haji harus dilaksanakan , apalagi salah satu tidak dilaksanakan berarti haji nya dikatakan tidak sah

c.Wajib Haji

>Memulai ihram dan miqat        >Menginap atau mabit di mina
>Melempar Jumrah            >Tawaf Wadak
>Menginap atau mabit di muzdalifah   

Apabilan salah satu wajib haji tidak dikerjakan / dilakukan makanya hajinya tetap sah tapi ia harus wajib membayar dam / denda.

*Umrah

Umrah adalah mengunjungi ataupun berziarah.
umrah merupakan satu kesatuan dengan ibadah haji

a.Syarat , Wajib dan Rukun Umrah

syarat umrah sama dengan syarat haji , akan tetapi kalau rukun umrah berbeda dengan rukum haji

>Ihram    >Sai                >Tertib
>Tawaf    >Mencukur rambut kepala / tahalul

b.Hikmah Mengerjakan ibadah haji dan umrah

>Membersihkan jiwa yang melaksanakannya
>Mempertebal dan memperteguh keimanan

4.Wakaf

Wakaf merupakan menghentikan pemindahan hak milik dari seseorang untuk dimanfaatkan dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta tersebut kepada pengelola
misalnya : tanah wakaf & tanah untuk pembangunan masjid dsb

Wakaf meupakan amal jariah , yaitu amal yang tidak akan pernah putus pahalanya walaupun orang itu telah meninggal dunia

a.Syarat-syarat wakaf

>Harta wakaf diserahkan untuk selama-lamanya
>Hendaknya jelas kepada siapa diwakafkan harta tersebut
>Harta wakaf tidak boleh ditarik kembali

b.Rukun Wakaf

Waqif        : Orang yang berwakaf
Mauquf        : Harta yang diwakafkan
Mauquf alaih    : Tujuan kemana wakaf diberikan
Sigat wakaf    : Ucapan / pernyataan orang yang berwakaf
Penerima Wakaf    : Orang yang menerima wakaf serta mengelolanya

c.Hikmah Wakaf

>Menumbuhkan solidaritas pada sesama
>Membantu program pengentasan kemiskinan
>Menumbuhkan pengembangan dakwah islam dalam berbagai bidang baik sosial , ekonomi pendidikan dll


Berdasarkan Tugas agama X-1 sir gunawan

wassalamualaikum wr.wb ...

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive